Karo Terkini

Residivis Narkoba dan Rekannya Ditangkap Polres Tanah Karo, Satu Paket Sabusabu Ikut Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
RESIDIVIS NARKOBA: Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (4/3/2025). Dari kedua pelaku, salah satunya diketahui merupakan residivis. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, pelaku yang diamankan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin berjumlah dua orang. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelanskan kedua pelaku berinisial MT dan BB yang keduanya warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, sekira pukul 00.05 WIB.

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Berkat informasi masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya kita tangkap di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko, Selasa (4/3/2025). 

Dirinya menjelaskan, dari kedua pelaku ini diketahui salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa. Dikatakan Eko, residivis ini yaitu MT yang pernah menjalani masa hukuman di penjara selama beberapa waktu lalu. 

"Jadi dari dua pelaku ini, salah satunya diketahui merupakan residivis atas kasus serupa," ucapnya. 

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, di lokasi penangkapan tim turut melakukan penggeledahan. Dari serangkaian penggeledahan, didapatkan sejunlah barang bukti seperti satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram. 

"Selain itu, kita juga menyita barang bukti lain seperti delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu bal plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000," ungkapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel Satresnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved