Karo Terkini
Residivis Narkoba dan Rekannya Ditangkap Polres Tanah Karo, Satu Paket Sabusabu Ikut Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan pada Sabtu (1/3/2025) kemarin berjumlah dua orang.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelanskan kedua pelaku berinisial MT dan BB yang keduanya warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, sekira pukul 00.05 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut informasi yang didapat dari masyarakat.
"Berkat informasi masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya kita tangkap di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko, Selasa (4/3/2025).
Dirinya menjelaskan, dari kedua pelaku ini diketahui salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa. Dikatakan Eko, residivis ini yaitu MT yang pernah menjalani masa hukuman di penjara selama beberapa waktu lalu.
"Jadi dari dua pelaku ini, salah satunya diketahui merupakan residivis atas kasus serupa," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, di lokasi penangkapan tim turut melakukan penggeledahan. Dari serangkaian penggeledahan, didapatkan sejunlah barang bukti seperti satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.
"Selain itu, kita juga menyita barang bukti lain seperti delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu bal plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000," ungkapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel Satresnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.