Berita Viral

TAMPANG Dwi Rahayu Istri TNI Tipu Ratusan Pensiunan Sampai Raup Rp2,7 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Inilah tampang Dwi Rahayu, istri TNI yang tipu ratusan pensiunan sampai raup Rp2,7 miliar dan cuma divonis tiga tahun penjara

|
Dok Korban Penipuan Dwi Rahayun dan Kompas.com
TAMPANG DWI RAHAYU: Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dan puluhan korban geruduk PN Purworejo, Rabu (26/2/2025). 

Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati. 

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. 

Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Baca juga: GAYA Nyeleneh Korban Banjir di Bogor, Duduk Santai di Atap Pos Satpam: Tim SAR Jemput Dong

Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara

Sementara itu diberitakan sebelumnya saat ini, polisi masih fokus dalam kasus dugaan penipuan dan menjerat Dwi Rahayu dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan, proses hukum terhadap Dwi Rahayu ini dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal. 

"Saat ini, kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)," kata AKP Catur, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan, setelah perkara pokok ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. 

"Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat."

"Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku," kata Catur.

Catur mengatakan, Dwi Rahayu yang merupakan anggota Persit Kebumen itu menipu para korban dalam skema investasi bodong.

Baca juga: Belasan Sepeda Motor Balap Liar dan Punya Knalpot Brong Diamankan Polisi di Stabat saat Asmara Subuh

Tersangka yang merupakan warga Purworejo itu melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo, Kabupaten Purworejo. 

Catur menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan mengeklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta. 

"Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi, setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved