Berita Viral
TAMPANG Dwi Rahayu Istri TNI Tipu Ratusan Pensiunan Sampai Raup Rp2,7 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Inilah tampang Dwi Rahayu, istri TNI yang tipu ratusan pensiunan sampai raup Rp2,7 miliar dan cuma divonis tiga tahun penjara
"Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan, Dwi Rahayu telah divonis tiga tahun atas kasus penipuan yang dialami sejumlah korban.
"Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin," kata Abung, Rabu.
Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan, seharusnya, hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih berat.
Ia tak tahu alasan hakim menghukum Dwi Rahayu hanya tiga tahun penjara.
"Seharusnya, hukumannya bisa lebih," tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati.
Dwi Rahayu ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023. Saat ini, dia berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.
(*/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.