Berita Viral

TERNYATA Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Positif Narkoba dan Terlibat Kasus Dugaan Asusila

Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma telah mendekam dalam penjara. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri atas sejumlah kasus.

|
Instagram/ Luar Bioskop
AKBP FAJAR WIDYADHARMA- Kapolres Ngada AKBP Fajar diamankan di Bajawa, Pulau Flores, NTT, pada Kamis (20/2/2025). Sosok dan harta kekayaannya pun disorot dan dianggap tak lazim 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma telah mendekam dalam penjara.

AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri atas sejumlah kasus.

Kini kasus AKBP Fajar pun terkuak. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025) dikutip dari kompas.com,

mengatakan bahwa AKBP Fajar positf narkoba. Namun yang parahnya, AKBP Fajar juga terlibat kasus pencabulan. 

"Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif (gunakan narkoba)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu, oleh Propam Mabes Polri. Dia diduga terjerat kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Terkait lokasi dan kronologi AKBP Fajar menggunakan narkoba, Kombes Henry mengaku belum memperolehnya.  

Pihak Polda NTT masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan AKBP Fajar positif narkoba. 

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman," kata Hendry.

Hingga saat ini Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif pada AKBP Fajar Widyadhamar.

"Pemeriksaan masih intensif dilakukan Divisi Propam Mabes Polri gabungan dengan Bid Propam Polda NTT," ujarnya.

Baca juga: NIKITA MIRZANI Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

Baca juga: Perbaiki Sisa Kinerja Bobby, Rico Waas Usung 10 Program Prioritas Ini

Kabareskrim Atensi

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan atensi terkait dengan penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/3/2025).

Menurut Wahyu, kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah kasus besar. Namun, dalam hal pemakai, Bareskrim tidak melakukan penangkapan.

“Begini, Bareskrim itu kalau menangani kasus narkoba, itu yang gede-gede. Seperti jaringan. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan,” lanjut Wahyu.

Wahyu bilang, kasus narkoba adalah hal yang perlu penanganan khusus. 

Dia menegaskan perlu adanya pasal TPPU yang menjerat pelaku. 

Dengan begitu, uang hasil bisnis narkoba bisa disita, dan terpidana yang berada di penjara tak bisa mengendalikan dari dalam tahanan. 

Hal ini mengingat tidak sedikit kasus terpidana narkoba yang berada dalam penjara, sekalipun pengendalian narkoba kerap terjadi. 

“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” ujarnya. “Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” tegas dia.

Sementara Dipimpin Wakapolres

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditahan oleh Divisi Propam Mabes Polri karena diduga terlibat narkoba dan kasus asusila. 

Meski Kapolres kini ditahan, aktivitas Polres Ngada tetap berjalan seperti biasa. 

"Aktivitas berjalan seperti biasa," kata Kasi Humas Polres Ngada, Selasa siang.

Ia mengatakan, Polres Ngada tetap seperti biasa melayani masyarakat. 

Ia menambahkan, Polres Ngada saat ini dipimpin sementara oleh Wakapolres. 

"Dipimpin sementara Pak Wakapolres Kompol Mei Charles Sitepu," imbuh dia.

Kompolnas: Jangan Cuma Etik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penindakan terhadap AKBP Fajar tak cuma secara etik. Melainkan juga secara simultan dengan penindakan unsur pidananya. 

“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa (4/3/2025).

Anam meyakini, proses pemeriksaan terhadap AKBP Fajar tengah berlangsung karena yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Propam Polri sejak Kamis (20/2/2025).

“Pasti awal-awal diperiksa oleh Paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” kata Anam. 

Pihaknya menilai penangkapan terhadap AKBP Fajar oleh Propam sebagai satu langkah positif. 

“Yang kita anggap langkah positif adalah kasus-kasus kayak begini oleh kepolisian, khususnya oleh Propam, tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak, terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian,” lanjut dia. 

Sebab, anggota yang dinilai bermasalah segera diproses agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Langkah positif ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali,” kata Anam. 

Kompolnas mendorong agar Polri, terkhusus Propam, bisa melanjutkan kerja baik ini, yaitu tidak tinggal diam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. 

“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” tutup Anam.

Profil AKBP Fajar

AKBP Fajar merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.

Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

(tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved