Berita Viral

NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kolase Tribun Jambi
PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tamat usai dinyatakan resmi dipecat dari profesinya.

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, kknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu menjadi tersangka pembunuhan sadis.

Korban pembunuhan yakni seorang dosen wanita Erni Yuniarti berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatannya yang keji itu, Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: TABIAT Siswa FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Dibully, Orangtua di Luar Negeri

Putusan tegas ini diambil setelah Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang maraton selama lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat malam (7/11/2025).

Perbuatan Tercela

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan tindakan Waldi yang menghilangkan nyawa seseorang dikategorikan sebagai pelanggaran perilaku tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," tegas Kombes Pol Mulia pada wartawan, Jumat malam.

Baca juga: BIG MATCH Tottenham Vs Manchester United Malam Ini, Amorim Pede, Beda saat Kalah di Liga Eropa

Menurut Mulia, penindakan yang dilakukan oleh Polda Jambi dengan proses cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. 

"Makanya kita kejar cepat," ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Pelanggar

Bripda Waldi Aldiyat dihadirkan langsung dalam sidang kode etik tersebut. 

Dalam persidangan, ia juga dihadapkan dengan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat fakta pelanggaran.

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved