Berita Viral

NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kolase Tribun Jambi
PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB. 

Hal yang penting, dari hasil sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi menerima hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Mengenal Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri Guru Besar UI Lulusan Belanda

Menunggu Upacara dan Proses Hukum Pidana

Sebelum putusan PTDH ini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Bungo, Jambi.

Setelah sidang kode etik yang menentukan nasib karirnya di institusi Polri, Bripda Waldi Aldiyat dijadwalkan akan dipulangkan ke Kabupaten Bungo pada keesokan harinya, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, untuk upacara resmi pemberhentian Waldi masih akan dijadwalkan lebih lanjut. 

Meskipun Waldi telah dipecat dari Polri melalui mekanisme kode etik, proses hukum pidana atas dugaan pembunuhan dan rudapaksa yang ia lakukan akan terus berlanjut di pengadilan umum.

Kepala Bripda Waldi Pitak Tak Karuan

Bripda Waldi Aldiyat hadir dengan kepala pitak saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. 

Pitak-pitak di kepala Waldi (22) terlihat jelas saat duduk di kursi sidang di Polda Jambi.

Waldi Aldiyat merupakan polisi yang jadi tersangka pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo berinisial EY (38).

Penampilan Waldi yang berbeda menarik perhatian para peserta sidang dan menjadi sorotan di tengah pembacaan putusan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Sidang kode etik yang berlangsung hampir 12 jam itu memutuskan Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan penghilangan nyawa seseorang. 

Atas perbuatannya, Bripda Waldi Aldiyat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Polres Bungo dan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

“Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela. Karena itu, sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mulia Prianto.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved