Berita Viral

POLISI Syariah di Aceh Langgar Syariat, Kepergok Warga Berbuat Mesum, Diproses Secara Berlapis

Polisi Syariah tersebut diduga berbuat asusila dengan seorang wanita di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh.

|
SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi mesum - Seorang anggota Polisi Syariah di Aceh atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) diamankan warga kepergok berbuat mesum. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Syariah diduga berbuat asusila dengan seorang wanita di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh.
  • Oknum anggota Polisi Syariah tersebut berinisial TRA (28).
  • Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial AM (23) sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Keduanya terbukti melanggar syariat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anggota Polisi Syariah di Aceh atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) diamankan warga kepergok berbuat mesum.

Polisi Syariah tersebut diduga berbuat asusila dengan seorang wanita di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh.

Oknum anggota Polisi Syariah tersebut berinisial TRA (28).

Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial AM (23) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya kemudian diserahkan kepada Satpol PP/WH Banda Aceh.

Baca juga: Bos Farmasi Mendadak Tumbang saat Donald Trump Pidato, Gedung Putih Dibuat Geger

"Iya benar (anggota Polisi Syariah). Status mereka pacaran," kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dihubungi oleh Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, Rizal menyatakan, keduanya terbukti melanggar syariat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rizal menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran syariat tanpa pandang bulu.

"Siapapun yang terlibat kita tindak tegas," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka tak Terima Disebut Mengedit, Memanipulasi Ijazah Jokowi

Terkait TRA, Rizal menambahkan, akan dikenakan sanksi berdasarkan qanun jinayah.

Selain itu, ia juga akan diproses Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.

"Kami juga akan lapor ke Wali Kota," bebernya.

Diproses Secara Berlapis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved