Berita Viral

POLISI Syariah di Aceh Langgar Syariat, Kepergok Warga Berbuat Mesum, Diproses Secara Berlapis

Polisi Syariah tersebut diduga berbuat asusila dengan seorang wanita di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh.

|
SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi mesum - Seorang anggota Polisi Syariah di Aceh atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) diamankan warga kepergok berbuat mesum. 

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status.

“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025) dilansir Serambinews.com.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis.

Baca juga: BERITA Timnas - Thom Haye dan Pattynama Dilarang Bertanding 4 Laga, PSSI Didenda Rp 1,2 Miliar

Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik.

Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban kedua oknum.

Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna penyiapan berkas perkara.

“Jadi secara jinayah dia kita jerat, secara etik dia kita lanjutkan,” jelas Rizal. 

Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. 

Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja.

Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com/SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved