Berita Viral

NASIB Bripda Waldi Akhirnya Tamat, Polisi Propam yang Bunuh Dosen Erni di Jambi Resmi Dipecat

Waldi yang berpangkat Bripda akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kolase Tribun Jambi
PEMECATAN - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, (kiri) menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat (7/11/2025) pukul 22.00 WIB. 

Dalam ruang sidang, Waldi Aldiyat tampak tenang meski tampil berbeda dengan rambut yang digundul sebagian hingga tampak pitak. 

Dia mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari dan menerima hasil putusan tanpa melakukan perlawanan.

Selain saksi-saksi dari pihak kepolisian dan medis, adik kandung korban juga mengikuti jalannya sidang melalui zoom meeting.

Kombes Mulia menegaskan, keputusan terhadap Bripda Waldi menjadi bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.

“Ini menjadi contoh ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi,” ujarnya.

Seusai sidang, Bripda Waldi dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk proses lanjutan. 

Sementara itu, upacara pemberhentian secara resmi akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kronologi Pembunuhan 

EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.

Mereka lalu mendatangi rumahnya.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, mereka melapor ke ketua perumahan.

Setelah itu, bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu dan mendapatkan dosen EY meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal.

Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Ditemukan cairan sperma di celana korban, menguatkan dugaan rudapaksa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved