Berita Viral

WASPADA Jangan Mau Difoto Pakai KTP Oleh Satpam Gedung, Ditjen Dukcapil: Itu Data Pribadi

Modus baru penipuan dilakukan oleh pihak satpam perumahan. Sebuah curhatan dari warganet mengakui difoto dengan menggunakan KTP. 

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Modus baru penipuan dilakukan oleh pihak satpam perumahan. Sebuah curhatan dari warganet mengakui difoto dengan menggunakan KTP. 

Curhatan ini disampaikan akun @m*******s** pada Sabtu (1/11/2025).

Dalam postingan akun tersebut, tertulis “Masuk gedung diminta KTP dan difoto itu langgar undang-undang.”

Unggahan tersebut langsung menuai banyak komentar, terutama dari pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku sering mengalami hal serupa.

Lantas, benarkah memeriksa atau memfoto KTP sebelum masuk gedung termasuk pelanggaran hukum?

Pemeriksaan identitas hanya boleh dilakukan aparat negara

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, menjelaskan KTP elektronik (KTP-el) memuat data pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya.

“Sebenarnya KTP-el itu data pribadi kita, yang belum tentu bisa dijamin keamanannya oleh petugas gedung tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, menambahkan pemeriksaan identitas warga negara merupakan kewenangan publik, berdasarkan prinsip ketatanegaraan.

“Artinya, hanya dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang berdasarkan undang-undang,” jelas Sunny.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Unang Attoi Be Au Dipopulerkan oleh Simphoni Trio

Baca juga: Sedang Sidang, Hakim PN Medan Khamozaro Syok Dapat Kabar Rumah Terbakar, Api dari Kamar Tidur

Ia menuturkan, lembaga yang berwenang memeriksa identitas berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 antara lain kepolisian, petugas imigrasi, ASN Dukcapil (dalam konteks administrasi), serta otoritas keamanan di fasilitas vital negara.

Menurut Sunny, pihak swasta seperti pengelola gedung tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa atau mendokumentasikan identitas warga.

Namun, ia menilai ada situasi tertentu yang masih bisa ditoleransi.

“Memeriksa identitas secara visual untuk memastikan kesesuaian data, misalnya pada driver ojol yang mengambil pesanan, masih proporsional dan sah,” ujarnya.

Memfoto KTP tanpa dasar hukum bisa langgar UU PDP

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved