Deli Serdang Terkini

20 Anggota DPRD Deli Serdang Datangi Hutan yang Dipagari, Pengacara PT Tun Sewindu Pasang Badan

DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PAGAR HUTAN - Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri beradu argumen dengan Penasehat Hukum Perusahaan, Junirwan di area lahan yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025). Dalam kunjungan dewan ini pihak penasehat hukum tidak mengetahui mana-mana batas patok wilayah yang mereka kuasai. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025).

Peninjauan yang dilakukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Zakky Shahri.

Ada sekitar 20 orang dewan lintas komisi yang saat itu turun melakukan peninjauan lokasi karena sudah dijadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viral di media sosial. 

Saat kunjungan ini, pihak pengusaha atau owner PT Tun Sewindu masih belum berani muncul menghadapi dewan.

Sama seperti RDP di kantor DPRD pekan lalu perusahaan hanya diwakili oleh penasihet hukumnya, Junirwan Kurnia dan satu orang rekannya.

Perdebatan sempat terjadi antara dewan dengan  Junirwan Kurnia. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak. 

"Tidak ada perintah undang-undang kami mesti pindah dari sini," ucap  Junirwan Kurnia. 

 Junirwan Kurnia mengaku kliennya setelah membeli dari warga tidak mengetahui kalau diawal lahan masuk kawasan hutan.

Karena itu sekarang mereka sudah mengajukan permohonan ke pemerintah atas keterlanjuran apakah harus membayar ganti rugi atau dikenakan sanksi lainnya. 

Sejauh ini mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal itu.

Mengenai kliennya ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang. 

Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan.

" Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak,"kata Zakky. 

Politisi Partai Gerindra ini menyebut ada ketentuan juga siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo. 

Saat itu Zakky dan dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena ketika hendak dilakukan pengecekan oleh pihak BPN tidak mengetahui mana batas patok tanah yang dikuasai kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved