Deli Serdang Terkini

20 Anggota DPRD Deli Serdang Datangi Hutan yang Dipagari, Pengacara PT Tun Sewindu Pasang Badan

DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PAGAR HUTAN - Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri beradu argumen dengan Penasehat Hukum Perusahaan, Junirwan di area lahan yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025). Dalam kunjungan dewan ini pihak penasehat hukum tidak mengetahui mana-mana batas patok wilayah yang mereka kuasai. 

Karena tidak mengetahui, Junirwan pun sempat disorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak profesional menangani masalah.

Dipandang sebagai penasehat hukum harusnya ia juga harus tau soal titik dan batas patok yang dikuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak.

Junirwan dan rekannya juga merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka. Apa yang disampaikan itupun kemudian memancing dewan lain. 

"Kita cerita yang ini. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini," kata anggota dewan lain, Junaidi. 

Staf BPN mengatakan mereka baru bisa melihat status kawasan yang dipersoalkan apabila memang sudah ada penunjukkan titik kordinat.

Saat diwawancarai Zakky mengatakan agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik kordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral.

Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya. 

"Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemarin. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan atau tidak ini," kata Zakky. 

Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.

Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali. 

"Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang.Nanti kalau pengusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,"sebut Zakky.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Ir Yuliani Siregar MAP saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Ir Yuliani Siregar MAP saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025). (Tribun Medan/ IST)

Areal hutan lindung ini dipagari sejak 1988 untuk usaha tambak udang. 

Informasi dihimpun luas lahan yang dipagar mencapai 40,08 hektar dengan panjang sekitar 800 meter lebih. 

Pagar berdiri tegak, dengan taksiran 3 meter, dan berjarak sekitar 300 meter dari tepi pantai. 

Sebelumnya, Junirwan Kurnia tidak menampik sebagian lahan kini masuk ke dalam kawasan hutan lindung sejak adanya peraturan baru 1991. Yakni soal aturan hutan lindung. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved