Deli Serdang Terkini

20 Anggota DPRD Deli Serdang Datangi Hutan yang Dipagari, Pengacara PT Tun Sewindu Pasang Badan

DPRD Deli Serdang ramai-ramai meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha di wilayah pesisir pantai kawasan Desa Regemuk.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PAGAR HUTAN - Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri beradu argumen dengan Penasehat Hukum Perusahaan, Junirwan di area lahan yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/3/2025). Dalam kunjungan dewan ini pihak penasehat hukum tidak mengetahui mana-mana batas patok wilayah yang mereka kuasai. 

"Ceritanya awalnya tanah ini dibeli dari masyarakat pada tahun 82. Pada tahun 88 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Pada 91 ada peraturan baru soal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menyatakan lahan kami masuk kawasan hutan lindung, jadi ada memang sebagian lahan sekitar 10-20 persen.

Jadi klien kami yang termasuk kategori keterlanjuran," kata Junirwan Kurnia di Medan, Minggu (23/2/2025). 

"Dan kita sudah diberikan SK dari Menteri, bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, nanti pemerintah memberikan skema penyelesaian seperti apa. Artinya tidak ada tindakan pidana di situ. Soal pagar sudah ada sejak 1988, yang sekarang itu mengganti yang lama yang rusak," katanya. 

Dijelaskan Junirwan Kurnia, akibat adanya kebijakan baru itu, lahan yang sudah dibangun maka ada hukum keterlanjuran.

Banyak perusahan yang terdaftar yang menggunakan hukum keterlanjuran. 

"Karena di sini terlanjur, ditawarkan skema penyelesaian Pasal 110 A atau 110B. Ada ditawarkan, dengan syarat punya izin usaha. Kami ada disimpan di Singapura. Izinnya usaha pemerintah setempat," katanya. 

"Lahan kami pas depan pagar jalan umum pasar 3, ada listrik PLN, saat ini jarak jalan itu ke bibir pantai 300 meter, dulu 800 meter, karena abrasi. 91 ada SK penetapan kawasan hutan. Berapa tahun kemudian terbit UU cipta kerja, omnibus law yang terlanjur gunakan tanah hutan, diberi kesempatan menyelesaikan dengan skema tadi itu Pasal 110 A / 110 B," jelasnya sembari menunjukan denah peta lahan. 

Junirwan mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar, apalagi yang berkaitan dengan kebun warga.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved