Berita Viral

Tampang 3 Begal Sering Beraksi di Palembang, 1 Pelaku Tewas, Tabrakkan Mobil saat Ditangkap

Komplotan begal bermobil tersebut bahkan sampai menabrakkan mobil yang dikendarai mereka ke arah mobil polisi.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
TANGKAP BEGAL: Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel merilis penangkapan komplotan begal yang naik mobil, Selasa (4/3/2025). Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut tersangka yang meninggal adalah pelaku utama. 

"Saat melakukan aksinya menggunakan plat palsu yang berbeda-beda," katanya. 

Setelah melakukan pengintaian, keempat tersangka ditangkap melalui proses panjang dan dramatis.

Sebab keempat tersangka mencoba kabur dengan cara menabrakkan mobil ke arah mobil anggota dan anggota yang akan melakukan penangkapan. 

"Kita lakukan tindakan tegas terukur dan mengakibatkan satu tersangka yakni Edwin meninggal dunia karena ingin melukai petugas," katanya. 

"Jadi saat akan kabur, terjadi 3 kali tabrakan ke arah mobil petugas, tersangka sengaja menabrakkan mobil ke arah petugas, "bebernya. 

Lanjut Harryo, jika tersangka Edwin merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas lada bulan November 2024 lalu dari Lapas.

"Jadi Edwin tersangka yang meninggal merupakan otak pelaku setelah lepas di lapas yang berprofesi jadi driver taxol, dan setelah menarik penumpang baru dia dan rekan rekannya melakukan tindakan perampasan terhadap pengguna kendaraan roda 2," katanya. 

Adapun keempat tersangka yakni Muhammad Caesar Firdaus (27) warga bengkulu, Febriansyah (26) Warga SU I, M Angga pratama (24) warga SU 1, dan yg meninggal Edwin Sulaiman (24) Warga Palembang

Motifnya faktor ekonomi, modusnya yang mereka lakukan ialah dengan memepet kendaraan dan 7 orang tersebut selalu bergantian melakukan aksinya, namun otak pelakunya tetap tersangka Edwin.

"Untuk kasus di Palembang keempatnya terlibat, dimana dua orang sebagai eksekutor, dan satu orang mengamankan TKP satu orang Edwin sebagai otak pelaku bertugas mengendarai kendaraan, " Jelas Harryo. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e,-2e Kuhpidana Dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya 12 (Dua Belas) Tahun. 

Peluru Tembus 

Sebelumnya, Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang telah selesai memeriksa jenazah Edwin, satu di antara komplotan begal yang tewas saat penangkapan karena berusaha menabrakkan mobil ke polisi.

Dokter Indra Nasution mengatakan berdasarkan hasil visum, diketahui peluru menembus kepala pelaku.

"Peluru masuk dari telinga sebelah kiri tembus ke sebelah kanan, hanya satu lubang," ujar dr Indra, usai melakukan visum, Selasa (4/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved