BInjai Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Siap Terapkan Layanan Prioritas Jika Terjadi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas JHT.

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
BPJS KETENAGAKERJAAN - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat melihat proses pencairan klaim karyawan PT Sritex. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Seperti halnya yang dialami karyawan PT Sritex yang di PHK massal beberapa waktu yang lalu. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Binjai, Syarifah Wan Fatimah menyatakan kesiapan lembaganya dalam menerapkan layanan prioritas bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, seperti yang diterapkan di PT Sritex.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi model dalam penanganan kasus serupa di berbagai daerah.

"Jika terjadi PHK massal di wilayah kami, mekanisme layanan prioritas seperti yang diterapkan di PT Sritex dapat menjadi acuan agar hak pekerja bisa segera dipenuhi. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang membutuhkan," ujar Syarifah, Kamis (6/3/2025). 

Pernyataan ini menegaskan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. 

“Dengan adanya layanan prioritas, diharapkan pekerja yang terdampak dapat segera menerima hak mereka dan memiliki kepastian dalam menghadapi masa depan,” kata Syarifah.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.

Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved