Breaking News

Berita Viral

Seorang Siswi SMP Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah, 3 Pelaku Bebas, Kasus Mandek di Polisi

Nasib seorang siswi di Karawang yang jadi korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolahnya.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/ dokumentasi tribun
FOTO ilustrasi anak SMP. 

Jika tindakan ini terus terjadi, bisa saja berujung pada pelanggaran hukum baru.

“Hak pendidikan mereka juga harus dilindungi, bukan malah dicabut,” imbuhnya.

Menurut Wawan, sejumlah kasus kekerasan seksual di Karawang yang hingga kini belum tuntas memicu kemarahan masyarakat.

Beberapa kasus yang melibatkan anak sekolah bahkan sudah berjalan lama tanpa kejelasan, sementara para pelaku masih berkeliaran bebas.

RUDAPAKSA ANAK SMP - Foto ilustrasi anak SMP. Di Bengkulu seorang duda memacari anak SMP kemudian berhubungan badan sudah tiga kali
RUDAPAKSA ANAK SMP - Foto ilustrasi anak SMP. Siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu disebut ibunya, Dwi diminta mengundurkan diri karena sedang hamil. (Ilustrasi/ dokumentasi tribun)

Para korban justru mengalami tekanan psikologis dan sosial yang semakin memperburuk keadaan mereka.

"Sedikitnya ads tiga hingga empat kasus yang masih mandek di tingkat kepolisian," katanya.

Seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Baca juga: GURU SMAN di Bekasi Kebingungan Gara-gara Diminta Gibran Tetap Gelar Ujian, Padahal Sekolah Banjir

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya.

 Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved