Berita Viral
Seorang Siswi SMP Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah, 3 Pelaku Bebas, Kasus Mandek di Polisi
Nasib seorang siswi di Karawang yang jadi korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang siswi di Karawang yang jadi korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolahnya.
Wanita tersebut diketahui sudah berbadan dua alias hamil.
Sementara 3 pelakunya bebas. Kasusnya mandek di Polres Karawang.
Dikabarkan, siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur tersebut dikeluarkan dari sekolah karena mengandung 7 bulan.
Sementara tiga pemuda, pelaku rudapaksa tidak diproses hukum dan masih bebas berkeliaran.
Padahal ketiganya sudah mengakui perbuatan mereka.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Effendi Napitupulu Sampaikan Gambaran Toba Mantap 2029
Siswi kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu disebut ibunya, Dwi diminta mengundurkan diri karena sedang hamil.
Pengunduran diri itu dilakukan Oktober 2024.
Siswi itu sendiri hamil setelah menjadi korban pemerkosaan oleh 3 orang di GOR Adiarsa, Karawang, Agustus 2024 silam.
Komnas PA Desak Pelaku Ditangkap
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi menangkap pelaku rudapaksa anak yatim usia 15 tahun hingga hamil di Karawang, Jawa Barat.
Komisioner Komnas PA, Wawan Wartawan mengatakan, kepolisian segera menindak tegas dan menangkap pelaku kasus siswa yatim di sebuah SMP di Karawang korban tindakan asusila hingga hamil.
"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku-pelaku kejahatan ini. Jangan sampai korban semakin menderita, baik secara hukum maupun sosial," kata Wawan pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Pelantikan Pengurus HIPMI Dairi Periode 2025 - 2028, Ini Kata Wakil Bupati Dairi
Selain itu, pihak sekolah diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap korban, terutama dalam hal pemberhentian siswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.