Breaking News

Berita Viral

Nasib Hakim Erintuah dkk, KY Menyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik,Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HAKIM TERLIBAT SUAP: Eks Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo hanya tertunduk saat digiring masuk ke Gedung Kejagung RI untuk jalani pemeriksaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). KY bacakan hasil pemeriksaan, Senin (11/3/2026), Erintuah Damanik cs dinyatakan melanggar kode etik. 

"Dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan atau pedoman perilaku hakim," ucap Deddy.

Usai terbukti melanggar, KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada majelis hakim kehormatan atau MKHA," ucapnya.

Tak hanya itu KY juga menyatakan, bahwa usulan pemberhentian ketiga hakim yang diajukan ke MKHA itu saat ini putusannya masih menunggu hasil dari proses persidangan ketiga terdakwa.

"Jika dalam pemeriksaan perkara pidana Pengadilan ternyata para hakim terlapor terbukti lakukan tindak pidana, maka Mahkamah Agung dapat menjatuhkan pemberhentian tanpa melalui mekanisme MKHA," pungkasnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved