Berita Viral
Nasib Hakim Erintuah dkk, KY Menyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik,Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com/ Tribunnews/
Baca juga: TERBARU Prediksi Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Emil Audero, Pelupessy dan Dean Masuk
Baca juga: Muncul Pernyataan Ridwan Kamil dan Reaksi Golkar terkait Pengeledahan KPK di Rumah Kang Emil
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.