Berita Viral
Nasib Hakim Erintuah dkk, KY Menyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik,Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik cs dinyatakan melanggar kode etik.
Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan.
KY menyatakan, tiga Hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Deddy Isniyanto dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Meski begitu Keterangan yang dituangkan oleh Deddy dalam BAP itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) lantaran Deddy tidak dapat hadir dalam proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam BAP-nya, Deddy menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu ditemukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afrianti selaku korban pada 29 Juli 2024.
Pada laporannya, kuasa hukum Dini kata Deddy menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.
Salah satu poin yang disoroti yakni ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan CCTV meskipun rekaman tersebut jadi salah satu bukti peristiwa pembunuhan.
"Bahwa terdapat foto-foto luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim dalam putusannya," kata Jaksa membacakan BAP Deddy.
Kemudian poin selanjutnya, ketiga hakim itu justru mendalilkan penyebab kematian Dini akibat meminum-minuman beralkohol padahal pertimbangan itu justru berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan ahli forensik di persidangan.
Selanjutnya terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan majelis hakim terhadap ahli dari pihak Jaksa Penuntut umum dan ahli dari kubu terdakwa Ronald Tannur.
"Bahwa majelis hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik dan majelis hakim menolak ahli dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jaksa.
Deddy menerangkan, usai menerima laporan tersebut, KY pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Setelah lakukan pemeriksaan, KY kata Deddy menggelar sidang pleno pada tanggal 26 Agustus 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.