Berita Viral
DUA Sanksi Untuk Aipda H, Patwal Viral Diduga Tendang Pemotor, Dibela Kasatlantas Polres Bogor
Sanksi pertama, Aipda H resmi dicopot dari tugasnya sebagai patwal di Polres Bogor. Sanksi kedua, Aipda H kini harus menjalani pemeriksaan oleh Propam
TRIBUN-MEDAN.com - Aipda H dicopot dari Patwal dan diperiksa Propam usai viral tendang pemotor di Bogor.
Aipda H adalah anggota Satlantas Polres Bogor yang melakukan patroli dan pengawalan.
Belakangan ia viral di media sosial.
Baca juga: DUDUK PERKARA Aipda H Diduga Tendang Pengendara Motor di Puncak Bogor saat Kawal Mobil Alphard Putih
Hal itu setelah ia terlihat menendang pengendara motor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).
Saat kejadian, Aipda H tengah melakukan pengawalan untuk mobil Alphard warna putih.
Akibat aksi yang diduga dilakukan Aipda H itu, seorang pemotor terjatuh ke semak-semak.
Namun, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Gantama Ganda Permana memberikan pembelaan untuk Aipda H.
Baca juga: Cara Pakai Tarif Listrik Diskon 50 Persen yang masih Berlaku hingga Mei 2025
AKP Rizky mengatakan, kejadian viral itu tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dari keterangan yang ia peroleh, tidak ada insiden penendangan yang dilakukan oleh Aipda H kepada pemotor.
Namun, kata dia, saat kejadian, terjadi senggolan antara motor patwal dengan pemotor tersebut.
"Jadi saya tekankan yang dikatakan di media sosial adanya ditendang itu tidak benar."

"Tetapi karena bersentuhan dengan kendaraan motor patroli akhirnya yang bersangkutan (korban) terjatuh," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan, saat itu, Aipda H tengah melakukan patwal di jalur bawah menuju Puncak.
Pemotor yang diduga ditendang Aipda H sudah diberi tanda agar mengendarai kendaraannya ke pinggir jalan.
Namun, lanjut AKP Rizky, pemotor berinisial A itu tidak cepat ke pinggir jalan.
Baca juga: Ruben Amorim Bersih-bersih Skuat Man United, Siap Jual 10 Pemain di Musim Panas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.