Berita Viral

PENAMPAKAN MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pabrik Karanganyar Bisa Produksi 150.000 Botol Tiap Hari

Ratusan ribu botol minyaKita tak sesuai takaran disegel dan dilarang beredar di Kabupaten Karanganyer. 

|
Tribun Jateng/Agus Iswadi
KONFERENSI PERS MINYAKITA: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menunjukan produk Minyak Kita dengan tutup warna kuning hasil produksi Pabrik KMR yang disita polisi lantaran volumenya tidak sesuai dengan label, Jumat(14/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan ribu botol minyaKita tak sesuai takaran disegel dan dilarang beredar di Kabupaten Karanganyer. 

Polda Jateng menyegel produsen MinyaKita di Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

Pabrik pengemasan tersebut dapat memproduksi 150 ribu botol setiap harinya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, Satgas Pangan Jateng telah melakukan pengawasan terkait peredaran MinyaKita di pasaran. 

Ada tim yang diterjunkan ke lima kabupaten/kota untuk mengambil sampling di 48 titik baik itu toko maupun penjual MinyaKita.

Dari hasil sampling tersebut ada beberapa temuan seperti di pasar wilayah Banjarnegara dan Purworejo yang didapati adanya kemasan botol MinyaKita yang volumenya tidak sesuai label tertera setelah tim melakukan pemeriksaan.

"Data lagi yang kita dapatkan dari hasil penyisiran berlokasi di Pasar Gede Harjonagoro  Solo. Kita juga melakukan pemeriksaan dengan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Solo, kita temukan produk MinyaKita yang volumenya kekurangan," katanya saat konferensi pers di Pabrik KMR pada Jumat (14/3/2025) siang.

Baca juga: KRONOLOGI Versi Polisi Tentang Video Viral Patwal Tendang Pemotor Usai Senggolan dengan Alphard

Baca juga: Oppo A5 Pro Series Segera Hadir di Indonesia, Dibanderol Mulai Rp 2 Jutaan

Setelah itu pihaknya melakukan penelusuran atas rantai distribusi produk MinyaKita tersebut.

Dia menuturkan, tim melakukan penelurusan dengan hati-hati dan cermat supaya tidak mengganggu rantai suplai ke masyarakat.

Dari tempat produksi yang ada di Kabupaten Karanganyar itu, terangnya, ada dua pola produksi MinyaKita yakni dengan mesin secara otomatis dan mesin secara manual.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kombes Pol Arif, kemasan MinyaKita yang volumenya kurang seperti temuan di lapangan itu diproduksi atau dikemas dengan cara mesin manual.

Minyak dimasukan ke dalam botol kemasan menggunakan pipa yang mana takaran volumennya diatur secara manual.

"Kita lakukan pendalaman, ternyata MinyaKita yang volumenya kurang seperti yang kita temukan di lapangan adalah MinyaKita produksi mesin secara manual," terangnya.

DIRTIPIDEKSUS- Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri bersama anak buahnya membongkar kecurangan produsen Minyakita, Maret 2025.
DIRTIPIDEKSUS- Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri bersama anak buahnya membongkar kecurangan produsen Minyakita, Maret 2025. (Kompas TV)

Adapun ciri-ciri produksi MinyaKita secara manual itu berupa tutup botol berwarna kuning dan label produk tertempel di bagian bawah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved