Berita Viral

PENAMPAKAN MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Pabrik Karanganyar Bisa Produksi 150.000 Botol Tiap Hari

Ratusan ribu botol minyaKita tak sesuai takaran disegel dan dilarang beredar di Kabupaten Karanganyer. 

|
Tribun Jateng/Agus Iswadi
KONFERENSI PERS MINYAKITA: Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menunjukan produk Minyak Kita dengan tutup warna kuning hasil produksi Pabrik KMR yang disita polisi lantaran volumenya tidak sesuai dengan label, Jumat(14/3/2025). 

Dia mengungkapkan, alat produksi beserta hasilnya kini telah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.

Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.

Ada tiga parameter yang digunakan yakni mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mili liter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mili liter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mili liter.

"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai label yang tercantum," jelasnya.

Di samping itu tim juga mengecek kemasan botol MinyaKita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.

Adapun pabrik yang berada di Kabupaten Karanganyar itu dapat menghasilkan 150 ribu botol Minyak Kita tutup kuning setiap harinya dan  700 ribu botol Minyak Kita warna hijau setiap harinya.

"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu beberapa botol MinyaKita tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.

Saat disinggung mengenai tersangka, terang Kombes Pol Arif, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.

Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.

"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya.

Daftar Produsen Curang

Tujuh Perusahaan Terciduk Perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter:

1. CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved