Langkat Terkini

Warga Kecamatan Selesai Blokir Jalan Gegara Rusak Puluhan Tahun Akibat Truk Galian C yang Melintas

Ratusan warga di Lingkungan II Ara Tunggal, Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Langkat, kembali memblokir Jalan Binjai-Selayang, Senin (17/3/2025).

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan warga di Lingkungan II Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali memblokir Jalan Binjai-Selayang, tepatnya di depan Kantor Camat Selesai, Senin (17/3/2025).

Aksi pemblokiran jalan ini sudah dilakukan warga untuk yang ketiga kalinya selama tahun 2025.

Hasilnya truk dan mini bus yang hendak melintas di Jalan Binjai-Selayang sementara waktu tidak bisa.

Kemudian, hal ini dilakukan warga karena mereka sudah habis kesabaran dan muak dengan kondisi jalan yang sudah puluhan tahun rusak parah dan berabu.

Rusaknya Jalan Binjai-Selayang dikarenakan truk galian C diduga ilegal dan bertonase tinggi kerap melintas di Jalan Binjai-Selayang.

Padahal rute truk yang membawa material galian C ini, juga melintasi Kantor Camat dan Polsek Selesai.

Namun warga menilai aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, seperti tutup mata.

"Aksi yang kami lakukan hari ini meluapkan keinginan masyarakat agar Jalan Binjai-Selayang, Lingkungan II Ara Tunggal, Kelurahan Pekan Selesai ini diperbaiki. Karena jalan ini sudah berpuluh-puluh tahun rusak tidak diperbaiki," ujar koordinator aksi, Husnul Yakin (54).

Lanjut Husnul, Jalan Binjai-Selayang ini hancur dan seolah-olah tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Jalan ini rusak disebabkan banyaknya truk yang mengangkut material galian C diduga ilegal yang bertonase tinggi melintas di sini," ujar Husnul.

Husnul menjelaskan, Jalan Binjai-Selayang ini dalam kategori kelas III.

Tapi truk yang melintas telah melanggaran aturan yang ada.

Menurut Husnul ada tiga sampai empat titik galian C diduga ilegal yang ada di Kecamatan Selesai, yang selalu mondar-mandir di Jalan Binjai-Selayang.

"Sampai saat ini, kami sudah menyampaikan aspirasi keinginan kami untuk berdialog untuk mempertanyakan pelanggaran yang sudah berpuluh tahun, tapi mereka (Pemkab Langkat) belum datang," ujar Husnul.

Meski begitu, pihak kecamatan sudah merespon. Gitu pun Kecamatan tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved