Sumut Terkini

Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar

Dua oknum Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Sumatra Utara (Sumut).

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan kepala sekolah (kepsek), beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan belasan kepsek dengan nilai Rp 4,75 miliar. 

Kemudian, Brigadir BSP menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka. 

Koordinasi dengan KPK

Cahyono menjelaskan, perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Ada kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," ungkapnya.

Irjen Cahyono merinci nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar. 

Ia menegaskan, Kortastipidkor Polri juga sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.

Ia menambahkan, kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saat ini Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved