Sumut Terkini

Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar

Dua oknum Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Sumatra Utara (Sumut).

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan kepala sekolah (kepsek), beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan belasan kepsek dengan nilai Rp 4,75 miliar. 

Atas penetapan tersangka tersebut, keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Tanggapan Komisi III DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.

“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.

"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.

Sahroni menduga uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja. 

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya. 

Sempat Lolos OTT

Sebelumnya, kedua tersangka pemerasan kepsek ini sempat lolos Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Kortastipidkor Polri.

Meski begitu, Mabes Polri tak tinggal diam. Divisi Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua anggota polisi tersebut.

"Itu akan dilakukan OTT (oleh KPK), tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Polri kemudian menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjut dia.

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.

Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved