Sumut Terkini

Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar

Dua oknum Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Sumatra Utara (Sumut).

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
POLISI PERAS KEPSEK - Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan kepala sekolah (kepsek), beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan belasan kepsek dengan nilai Rp 4,75 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua oknum Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Sumatra Utara (Sumut).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut ada 12 kepsek yang menjadi korban pemerasan. Total uangnya mencapai Rp 4,75 miliar.

Dua oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," kata Irjen Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Cahyono mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024 terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik. 

Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir BSP, Kompol Ramli (RS).

Apabila para kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepsek SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved