Berita Viral
IRJEN Cahyono Ungkap Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Raup Rp 4 Miliar: Bikin Aduan Fiktif
Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar
Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Baca juga: Pengamanan Idulfitri, Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025
Baca juga: Ramadan Penuh Arti Bersama Honda Hadirkan Keberkahan
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Ajukan Banding Kasus Pemerasan
Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.
Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatannya, Ramli menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025).
Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.