Berita Viral

IRJEN Cahyono Ungkap Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Raup Rp 4 Miliar: Bikin Aduan Fiktif

Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar

|
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025). 

Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. 

Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.

Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Kompol Ramli Sembiring Melawan

Irwansyah Nasution kuasa hukum mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Mabes Polri terkait kasus pemerasan sejumlah kepada sekolah di Sumut. 

Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri atas dugaan pemerasan kepala sekolah.

Irwansyah mengatakan pihaknya mengajukan pra peradilan penahanan Ramli yang disebut cacat prosedural. 

"Klien kami Ramli Sembiring sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Dimana disebutkan klien kami Kompol Ramli Sembiring ditangkap dan diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri," kata Irwansyah kepada tribun, Minggu (23/3/2025). 

"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," lanjutnya. 

Irwansyah mengatakan, Ramli disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP. 

Penahanan Ramli, sebutnya bermula saat dia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024.

Saat itu, Ramli langsung ditahan selama 81 hari. 

"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas, " kata Irwansyah. 

Selain itu, Polri juga tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Ramli. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved