Berita Viral

IRJEN Cahyono Ungkap Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Raup Rp 4 Miliar: Bikin Aduan Fiktif

Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar

|
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah. 

Kompol Ramli peras kepala sekolah dengan cara membuat pengaduan fiktif. 

Bersama dengan Brigadir Bayu SP, Kompol Ramli bisa meraup uang miliaran rupiah. 

Kini modus operandi yang mereka gunakan pun akhirnya terungkap.

Sementara itu, Brigadir BSP sebelumnya bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.

Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang menerima anggaran tersebut.

Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), Sabtu (21/3/2025). 

Baca juga: Setelah Audiensi dengan KONI Sumut, Pelatih dan Atlet Peraih Medali PON Berencana Menemui Kadispora

Baca juga: Ramadan Bikers Honda Tebar Semangat Berbagi di Bulan Suci

Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.

Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.

Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.

Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp 437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved