Sumut Terkini
PN Kisaran Vonis Kurir 10 Kg Sabu 15 Tahun Penjara, Sudah Beraksi 2 Kali dengan Upah Rp 20 juta
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran vonis kurir sabu 10 kilogram sabu Mimin Ardianto dengan hukuman 15 tahun penjara, Senin (10/3/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran vonis kurir sabu 10 kilogram sabu Mimin Ardianto dengan hukuman 15 tahun penjara, Senin (10/3/2025).
Vonis tersebut, turun dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hakim memvonis terdakwa Mimin dengan dihukum penjara seumur hidup.
Berdasarkan keterangan juru bicara (Jubir) PN Kisaran, Irse Yanda Perima, pertimbangan hakim memvonis terdakwa Mimin mengaku baru satu kali melancarkan aksinya.
"Di persidangan, terdakwa mengaku cuma 1 kali, dia kurir yang belum menerima upah, dan belum pernah dihukum," ujar Irse melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
Sementara, berdasarkan keterangan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam press release, Rabu (2/10/2024), tersangka Mimin Ardianto sudah membawa narkoba sebanyak 2 kali, dengan upah Rp 20 juta.
Diterangkan Kapolres Asahan, barang haram tersebut dijemput oleh tersangka Mimin Ardianto dari Desa Silo baru, Kabupaten Asahan.
Ia mengatakan 10 kilogram sabu tersebut didapat dari Malaysia dan berencana akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.
Namun, saat hendak memasuki gerbang tol Kisaran, langkah tersangka Mimin Ardianto terhenti setelah diamankan oleh personel Satres narkoba Polres Asahan.
"Disimpan dalam styrofoam ikan. Dia mengaku sudah dua kali melakukan penjemputan dan satu kilogram sabu ini diupah Rp 20 juta," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam pressrelisnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land |
|
|---|
| Bobby Sebut R-APBD Pemprov Sumut 2026 Menurun Sebesar Rp 785,81 M, Tuai Kritik dari DPRD |
|
|---|
| Resmikan SPPG, Bupati Taput: Fokus pada Kualitas Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| Hunian Layak Murah Akan Dibangun Pemkab Asahan Akhir 2025 Ini |
|
|---|
| 200 ASN Pemko Siantar Dijadwalkan Ujian ke BKN, Bakal Dimutasi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/10-Kilogram-Sabu-diamankan-Satres-Narkoba-Polres-Asahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.