Berita Viral
PENJELASAN Menteri Nusron Wahid Soal Ganti Rugi Tanah Mat Solar Bajaj Bajuri Tak Kunjung Cair
Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar "Bajaj Bajuri" yang tak kunjung cair.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar "Bajaj Bajuri" yang tak kunjung cair.
Nusron Wahid mengatakan, ganti rugi lahan Mat Solar untuk proyek jalan tol tersebut melalui konsinyasi dengan sengketa.
Konsinyasi biasa terjadi dalam proyek pemerintah yang membutuhkan pengadaan lahan milik masyarakat.
Konsinyasi berarti menitipkan uang kepada pengadilan untuk membayar utang.
Biasanya, pemerintah dan masyarakat tidak menemukan angka jual beli tanah yang pas.
Sehingga, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan proyek bisa dilanjutkan.
Besaran uang ganti rugi mengacu kepada harga appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan, sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah," jelas Nusron dalam keterangannya dikutip Minggu (23/3/2025).
Dalam hal ini, apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka yang berhak menerima uang konsinyasi adalah ahli waris.
Sementara berdasarkan data Kompas.com, mendiang Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.
Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.
"Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025) lalu.
Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.
"Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali. Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Khairul.
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.