Berita Viral
SOSOK Solikha Curi Emas 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar Milik Majikan, Sempat Sewa Dukun Santet
Asisten Rumah Tangga bernama Aksi Solikha (47) mencuri emas 10 kilogram milik majikan di Lumajang Jawa Timur.
Hal yang mengejutkannya lagi, barang bukti yang diamankan dari Sukarno lebih banyak dari Solikha dan Khoirul Anam.
Dari tangan Sukarno, polisi menyita 7 unit mobil, 3 batang emas, dan perhiasan emas berupa kalung dan gelas.
"BB paling banyak ditemukan dari tersangka SK, walaupun yang melakukan pencurian ini ibu S," ujar Kapolres Lumajang.
Kini, Solikha dan dua rekannya itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sewa Dukun Bunuh Majikan
Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.
Takut akhinya terbongkar, ART berkomunikasi dengan tersangka SD yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.
Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera mati.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas."
"SD kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Tersangka S dan KA berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka."
"Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka SD, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, SD dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
(*/tribun-medan.com)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
| Detik-detik Eks Bupati Dharmasraya Diamankan Massa, Dituduh Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel |
|
|---|
| BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . |
|
|---|
| PRABOWO Sebut Sah Saja Menitipkan Orang Dekat untuk Diloloskan Ikut Sekolah Perwira Polisi |
|
|---|
| MAKIN MELUAS Kendaraan Brebet Usai Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jatim, Ini Tanggapan Bahlil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bernama-Solikhasd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.