Breaking News

Berita Viral

SOSOK Solikha Curi Emas 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar Milik Majikan, Sempat Sewa Dukun Santet

Asisten Rumah Tangga bernama Aksi Solikha (47) mencuri emas 10 kilogram milik majikan di Lumajang Jawa Timur. 

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
ART MALING EMAS MAJIKAN - Rilis kasus asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Solikha beraksi bersama tukang kebun dari rumah majikannya, yakni Khoirul Anam (37), dan satu lagi tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53). 

Hal yang mengejutkannya lagi, barang bukti yang diamankan dari Sukarno lebih banyak dari Solikha dan Khoirul Anam.

Dari tangan Sukarno, polisi menyita 7 unit mobil, 3 batang emas, dan perhiasan emas berupa kalung dan gelas.

"BB paling banyak ditemukan dari tersangka SK, walaupun yang melakukan pencurian ini ibu S," ujar Kapolres Lumajang.

Kini, Solikha dan dua rekannya itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sewa Dukun Bunuh Majikan

Di tengah jalan, benak kedua tersangka seketika berubah gelisah karena takut aksinya terungkap oleh korban.

Takut akhinya terbongkar, ART berkomunikasi dengan tersangka SD yang mengaku memiliki koneksi dengan seorang dukun.

Di sinilah praktik ilmu hitam coba diterapkan oleh S kepada sang majikan. Ia meminta dukun untuk menyantet korban dengan harapan korban segera mati.

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas."

"SD kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Alex menyebut penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

“Tersangka S dan KA berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka."

"Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.

Selain emas, sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan fakta lain. Yakni sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka SD, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, SD dikenakan Pasal 363  juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian. 

(*/tribun-medan.com)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved