Berita Viral

SOSOK Solikha Curi Emas 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar Milik Majikan, Sempat Sewa Dukun Santet

Asisten Rumah Tangga bernama Aksi Solikha (47) mencuri emas 10 kilogram milik majikan di Lumajang Jawa Timur. 

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
ART MALING EMAS MAJIKAN - Rilis kasus asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Solikha beraksi bersama tukang kebun dari rumah majikannya, yakni Khoirul Anam (37), dan satu lagi tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53). 

Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama.

Sosok Solikha

Emas yang dicuri ART itu merupakan emas batangan milik majikan berjumlah 13 dengan bobot total 10 kilogram atau setara dengan Rp16 miliar.

Dalam menjalankan perbuatannya, ART ini tak sendirian.

Ia mengajak dua rekannya dan memiliki peran masing-masing.

Hingga akhirnya, ART itu juga menyewa dukun santet untuk membuat majikannya meninggal, namun berujung menjadi malapetaka baginya.

Solikha merupakan seorang ART (47).

Diketahui Solikha merupakan warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Untuk menjalankan misinya mencuri emas majikannya tersebut, Solikha bekerja sama dengan 2 rekannya.

Kini, kedua rekannya itu pun turut menjadi tersangka dalam kasus pencurian emas milik majikan Solikha tersebut.

Adapun kedua rekannya itu adalah tukang kebun majikannya, Khoirul Anam (37) dan seorang tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53).

Pencurian emas yang dilakukan Solikha berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.
 
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkap bahwa Solikha menggunakan modus menduplikasi kunci lemari dan brankas tempat majikannya menyimpan emas.

Awalnya, Solikha bersama Khoirul Anam mencuri dua batang emas.

Kemudian emas majikannya itu dijual ke sebuah toko emas di Lumajang.

Bukannya langsung mengambil hasil penjualannya, mereka justru menginvestasikan emas tersebut dengan perjanjian pembagian keuntungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved