Breaking News

Berita Viral

DEDI MULYADI Geram ke Kades Minta THR Rp 165 Juta ke Perushaan, Minta Kasus Disamakan dengan Preman

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi geram dengan Kepala Desa yang minta THR ke perusahaan. 

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN/ YouTube Kang Dedi Mulyadi
Minta THR: Kolase foto Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin (kiri) dan Kang Dedi Mulyadi (KDM) (kanan). Ade kini disentil KDM imbas minta THR ke warga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi geram dengan Kepala Desa yang minta THR ke perusahaan

Kepala Desa yang dimaksud yakni Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pada suratnya itu Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta.

Untuk itu Dedi mengatakan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.

Hal ini disampaikan Dedi pada Minggu malam (30/3/2025) di Bandung, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

"Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas," ungkap Dedi.

Baca juga: AYU AULIA Kesal Dituduh Pansos Gegara Ikut Campur Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil: Buat Apa

Baca juga: SOSOK Habib Usman Yahya yang Bimbing Ruben Onsu Jadi Mualaf, Suami Kartika Putri Terus Beri Semangat

Selain itu ia juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, langkah tegas yang membuat jera, harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.

 "Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius," ujarnya.

Surat yang berasal dari Pemerintah Desa Klapanunggal ini menjadi viral di media sosial.

Dalam suratnua Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan sejumlah dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di daerahnya.

Pada surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela.

"Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal," tulis Ade dalam surat tersebut.

Kemudian di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat (21/3/2025).

Dan disini Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved