Sumut Terkini
KENA OTT Kutip Uang ke Kepala Sekolah, Keluarga Ketua MKKS Mengaku Setor THR ke Polisi dan Jaksa
SLS (42) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) se-Kabupaten Batubara.
SLS (42) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) yang merupakan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA.
Keduanya kedapatan tangan memegang uang sebesar Rp 319 juta.
Namun, menurut istri salah seorang tersangka, Saidatul Fitri, uang setoran dana BOS tersebut dikutip untuk diberikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh APH.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Fitri mengaku memiliki bukti pembukuan suaminya MK yang memberikan kode kepada beberapa instansi terkait.
Beberapa kode tersebut merupakan tempat titik-titik lokasi kantor APH berada dengan sejumlah nominal yang sudah ditentukan.
Dalam bukti yang dikirimkan oleh Fitri kepada tribun-medan.com, tertulis beberapa sandi yang menunjukan letak lokasi kantor APH.
Sandi pertama tertulis Kayu Ara, diduga kuat merupakan nama desa yang berada di Kabupaten Batubara, yang dimana terletak dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Batubara.
Di sandi kedua, ditulis Ibu Kota, yang diduga menunjukan Kecamatan Limapuluh yang menjadi pusat Kabupaten Batubara yang merupakan lokasi Polres Batubara berada.
Selanjutnya, tertulis beberapa sandi lain, seperti Cabang, BPK, Disdik/manajemen, Penginapan Inspektorat, dan Transportasi Kadis.
"Saya sudah melaporkan oknum polisi yang meminta uang kepada suami saya. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial ASR," ujar Fitri, Jumat (11/4/2025).
Lanjutnya, oknum tersebut menelepon suaminya MK dengan menanyakan soal pencairan uang dana BOS yang sudah dicairkan di setiap sekolah.
"Saya lupa kalau tidak salah awal Maret atau Februari akhir kemarin oknum polisi tersebut menelepon suami saya, karena di speaker, saya juga mendengar. Dia menanyakan soal dana BOS," ujarnya.
Lanjutnya, setelah suaminya mengakui bahwa uang dana BOS telah keluar, maka Bripka ASR menyatakan kepada MK untuk jangan lupakan THR yang akan disetorkan ke pihaknya.
"Saya tanyakan, itu THR buat siapa bang. Dijawab suami saya, THR buat Polres. Semua kepala sekolah, ga sama semua, sesuai dengan berapa muridnya," ungkapnya.
Katanya, apabila tidak diberikan THR, maka nama sekolah tersebut akan dicatat, sering dikunjungi, dan dicari kesalahannya.
"Selain oknum petugas Polres, oknum Kejaksaan Negeri Batubara juga ada meminta uang THR yang bersumber dari dana bos tersebut. Saya juga akan laporkan," ujarnya.
Akibat permintaan para APH tersebut, kini suaminya ditahan sebagai tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Suami saya sekarang di Rutan Tanjung Gusta Medan. Seandainya, tidak ada permintaan uang THR dari dana BOS ini, suami saya tidak akan ditangkap," pungkasnya.
Reaksi Kapolres Batubara dan Kejari Batubara
Terpisah Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, berjanji menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pemerasan tersebut.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi personel yang berjalan diluar tugas Polri yang mengayomi dan menjadi contoh di masyarakat.
"Bila terbukti ada personel saya berbuat itu, akan saya tindak," ujar Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/4/2025).
Sementara, Kasi Inteljen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar menampik adanya tudingan tersebut.
"Ga ada bang, siapa yang bilang itu keluarga siapa. Kalau ada laporannya nanti aku kabari," ujar Oppon melalui telepon seluler.
Dilansir dari laman resmi akun media sosial Instagram milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2025).
Pengamanan ini didapat dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengutipan uang dari sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Batubara.
Tim Intelijen Kejari Sumut, turun ke lokasi melakukan pemantauan dan menemukan adanya fakta dua orang kepala sekolah mengutip uang dana bos tahun anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000. dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua orang tersebut (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Wanita di Humbahas Tewas saat Bersihkan Lahan dengan Cara Dibakar, Suami Korban Ungkap Kronologinya |
![]() |
---|
Sempat Diperingatkan Soal Cuaca Buruk, Pendaki Gunung Sibayak Tetap Lanjut hingga Alami Hipotermia |
![]() |
---|
Sejumlah Personel Satpol PP Siantar Laksanakan Test Urine Mendadak, Hasil Dibawa BNN |
![]() |
---|
Satu Sekolah Rakyat di Sumut Belum Beroperasi Meski Sudah Punya 75 Siswa, Apa Sebabnya? |
![]() |
---|
Mendobrak Dinding Keraguan Imunisasi di Pelosok Mandailing Natal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.