Deli Serdang Terkini

Pemakaman Mewah Nirvana di Deli Serdang Disegel karena Tak Punya Izin, Ini Kata Kasatpol PP

Tim terpadu Pemkab Deli Serdang menyegel area pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Jalan Lintas Medan-Karo.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BANGUNAN DISEGEL: Tim terpadu Pemkab Deli Serdang lakukan penyegelan kawasan Pemakaman mewah Nirvana yang berada di Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025). Penyegelan dilakukan sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sebagai bentuk penindakan karena bertahun-tahun beroperasi perusahaan tidak juga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Tim terpadu Pemkab Deli Serdang menyegel area pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Jalan Lintas Medan-Karo kawasan Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025).

Penyegelan dilakukan sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sebagai bentuk penindakan karena bertahun-tahun beroperasi perusahaan tidak juga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan yang dilakukan dibuat dalam bentuk pemasangan spanduk besar yang area depan gerbang. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki Hasibuan yang memimpin langsung kegiatan penyegelan menjelaskan bangunan PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini dilakukan karena belum memilki izin PBG seperti kantor, gazebo dan fasilitas umum (Fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.

Marjuki mengatakan manajemen PT Nirvana Memorial Nusantara dianggap  tidak kooperatif kepada Pemkab Deli Serdang

"Jadi sebelum penyegelan Pemkab telah menyurati perusahaan tahun 2022, saat itu, pihak Perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBGnyaujar Marjuki Hasibuan, Sabtu (12/4/2025). 

''Tahun 2022 saya pun sudah pernah datang langsung ke lokasi tapi nggak jumpa sama manaJemen. Hanya bisa jumpa saya yang operasional di situ saja, sekarang disegel sesuai arahan Pak Bupati karena belum ada juga PBG nya," kata Marjuki. 

Marjuki mengaku sejauh ini belum ada kepastian berapa luas lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan di daerah tersebut.

Hal ini lantaran perusahaan selama ini tidak kooperatif.

Dari data yang dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup area disebut sekitar 125 hektare sementara pegawai perusahaan menyampaikan hanya 75 hektare.

Untuk saat ini yang baru dikelola diakui baru 12 hektare saja. 

"Kalau harga pemakaman di sini ya luar biasa ratusan juta juga ada, katanya pun ada yang kavlingan miliaran. Yang jelas selama penyegelan nggak boleh ada kegiatan dulu. Sekarang di sana kita monitor terus," kata Marjuki. 

Aksi penyegelan yang dilakukan tim terpadu Pemkab ini disebut-sebut sempat membuat pihak managemen perusahaan ciut.

Marjuki mengakui setelah penyegelan ini pihak perusahaan mengaku akan datang ke Pemkab pada, Selasa (15/4/2025).

Untuk sementara ini pengakuan managemen menyatakan siap untuk mengurus segala perizinan semuanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved