Deli Serdang Terkini

Pemakaman Mewah Nirvana di Deli Serdang Disegel karena Tak Punya Izin, Ini Kata Kasatpol PP

Tim terpadu Pemkab Deli Serdang menyegel area pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Jalan Lintas Medan-Karo.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BANGUNAN DISEGEL: Tim terpadu Pemkab Deli Serdang lakukan penyegelan kawasan Pemakaman mewah Nirvana yang berada di Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025). Penyegelan dilakukan sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan sebagai bentuk penindakan karena bertahun-tahun beroperasi perusahaan tidak juga memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Karena hal tersebut, warga pun menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Satpol dengan harapan bisa diteruskan kepada Bupati. 

Mewakili masyarakat, Audo Sinaga dari pihak Bakumsu mengatakan konflik antara masyarakat dengan PT Nirvana Memorial Nusantara sudah terjadi saat tahun 2018. 

Ia menyebutkan kalau tanah masyarakat diserobot dan dirusak perusahaan. Masalah ini juga sudah beberapa kali dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Sudah terbit diatas lahan masyarakat juga SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama perusahaan. Dari hasil penyelidikan Mabes Polri melalui Satgas Mafia Tanah benar ada timbang tindih tanah masyarakat dengan PT Nirvana. Nah kemarin ada penyegelan dilakukan Pemkab karena nggak punya IMB, kita minta Pemkab harus keras supaya tidak menerbitkan izin-izin mereka karena dalam hal ini masih berkonflik atau bermasalah dengan masyarakat," ujar Audo Sinaga. 

Mereka juga saat ini masih heran dan prihatin mengapa tanah yang dimiliki perusahaan selalu di klaim objeknya di Desa Bingkawan.

Padahal masyarakat semua tahu kalau itu berada di Desa Rambung Baru.

Disampaikan saat ini total ada 66 Kepala Keluarga yang lahannya diambil oleh PT Nirvana.

"Permintaan masyarakat sekarang kembalikan tanah masyarakat karena tanah itu milik masyarakat. Ini dicaplok sepihak," ucap Audo. 

Salah satu warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh perusahaan adalah Datten Br Karo. Ia menyebut luas tanahnya yang diserobot seluas 7270 meter pada tahun 2018.

Saat itu di lokasi banyak tanaman pepohonan yang sudah menghasilkan seperti duku, manggi, langsat, rambe, sirsak hingga pinang. 

"Hancur semua dibuat mereka. Setau saya karena saya kelahiran di situ itu lahannya di Desa Rambung Baru bukan di Bingkawan. Harapan saya masalah ini bisa diselesaikan karena sudah berlarut-larut," ucap Datten.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved