Berita Viral
DERETAN Hakim Terjerat Kasus Suap Ditangkap Kejagung , Begini Reaksi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
TRIBUN-MEDAN.COM - Lembaga peradilan kembali menjadi sorotan publik setelah empat hakim terjerat kasus dugaan suap perkara.
Lantas kinerja Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pun turut dipertanyakan.
Diketahui, kasus sebelumnya terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari advokat Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di 6 lokasi.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.
Total suap yang diterima seluruh tersangka dari satu perkara kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut yakni sebanyak Rp 3,5 miliar.
Dalam perkara ini juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Baca juga: DIDUGA TERIMA Suap Rp 60 Miliar, Ketua Hakim PN Jaksel Dikenal Orang Baik dan Rajin Ibadah
Baca juga: SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar
Kasus hakim lainnya terkait suap dalam kasus korupsi Pembangunan Jembatan di Kediri.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 300 juta terkait perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri.
Uang tersebut diterima Dede Suryaman dengan tujuan untuk meringankan vonis terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023), Dede mengungkap bahwa ia bertemu dengan Yuda, seorang pengacara yang menangani kasus tersebut.
Yuda disebut membawa informasi penting terkait adanya pertemuan antara hakim ad hoc Kusdarwanto, dua jaksa, dan pihak keluarga terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Hakim Djuyamto Sebelum DIjemput Jaksa, Dijadikan Tersangka Kasus Suap Perkara Ekspor CPO
Baca juga: PROFIL Hakim Muhammad Arif Terlibat Bagi-bagi Uang Suap Miliaran, Belum Setahun Gantikan Saut Maruli
Kini, empat hakim lagi terjerat kasus dugaan suap dalam perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dalam proses pemberian vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yakni PT PHG, PT WG, dan PT MMG.
Para hakim yang terlibat ialah; Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (hakim pada PN Jakarta Selatan), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim dari PN Jakarta Pusat).
Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022.
Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
Kejagung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
Baca juga: SOSOK Pengacara Marcella Santoso Tersangka Penyuap Hakim 60 M, Kerap Pamer Mobil Mewah Ferrari

Reaksi Mahkamah Agung RI
Atas kasus ini, Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat "wakil tuhan" yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Yanto masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan direvisi di dalam beleid tersebut.
Yanto juga mengatakan, Badan Pengawasan MA berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta. Sehingga mereka membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ucapnya.
Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya "perkara pesanan" dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.
Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berikut Linknya:
https://medan.tribunnews.com/
https://news.google.com/publications/CAAqMQgKIitDQklTR2dnTWFoWUtGRzFsWkdGdUxuUnlhV0oxYm01bGQzTXVZMjl0S0FBUAE?hl=id&ceid=ID:id≷=ID
https://www.facebook.com/tribunmedanupdate/
https://www.instagram.com/tribunmedandaily/?igshid=MzRlODBiNWFlZA persen3D=a
https://x.com/tribunmedan?s=21&t=qnC-bxHwQcuVFsUT3G16MQ
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaLdROSCBtx5jPDXDs1G
https://medan.tribunnews.com/topic/berita-viral
Hakim Arif terima Rp 60 miliar
Pengacara Penyuap Hakim 60 M
Reaksi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Revisi Aturan Mutasi Hakim
DAFTAR Lengkap 11 Nama Pejabat dan Posisi Menteri, Wamen hingga KSP, Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Viral Curhat Istri Hidup dengan Suami Ambisius, 6 Tahun Harus Jawab Pertanyaan yang Sama Setiap Hari |
![]() |
---|
SOSOK Angga Raka Prabowo: Kader Gerindra Berusia 36 Tahun, Rangkap 3 Jabatan, Kekayaan Rp33 Miliar |
![]() |
---|
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.