Sumut Terkini
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Napasengkut Desak Polres Pakpak Bharat Percepat Proses Hukum
Menurutnya, keluarga korban yang terdiri dari seorang ibu dan 3 anak ini masih dalam keadaan trauma dan ketakutan.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,SALAK - Aliando Boangmanalu, selaku kuasa hukum keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh abang kandung dari ayah mendesak agar Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat segera menindak lanjuti laporan kliennya, Selasa (15/4/2025).
Kepada Tribun Medan, Aliando mengatakan kasus penganiayaan berat yang sudah berjalan selama 10 hari ini seyogyanya dilakukan dengan cepat, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Seharusnya kasus seperti ini sudah ada penetapan tersangkanya. Bukan hanya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya, keluarga korban yang terdiri dari seorang ibu dan 3 anak ini masih dalam keadaan trauma dan ketakutan.
"Bayangin bang, tadi saya datang kerumah mereka aja kondisi pintu dalam keadaan tertutup. Mereka sampai saat ini masih trauma dan ketakutan, " jelasnya.
Pihak korban pun menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus perkara tersebut. Mereka meminta kepada Polres Pakpak Bharat untuk tetap menangkap para pelaku.
"Mereka sudah sepakat tidak ada perdamaian, dan kasus ini harus tetap berjalan, " tegasnya.
Aliando pun memohon agar Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat agar proses ini cepat diselesaikan.
"Apakah mereka bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban? Apalagi ada kalimat ancaman pembunuhan yang diterima keluarga korban. Untuk itu, kami memohon dengan sangat mohon kepada Polres Pakpak Bharat melalui kanit Pidum agar proses ini bisa cepat, " tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satu keluarga di Desa Napasengkut Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat mendapat penganiayaan oleh abang kandung dari ayahnya kandungnya berinisial JB.
Adapun korban berjumlah 4 orang, yang terdiri dari seorang ibu, Nurli Boangmanalu (51), dan ketiga anaknya yakni Mantrina br Banurea (28), Jeky Banurea (26), dan Nope Handayani br Banurea (22).
Kepada Tribun Medan, Mantrina mengatakan kejadian berawal saat JB membongkar pagar ladang yang terbuat dari bambu di belakang rumah keluarga Mantrina pada hari Jumat, 4 April 2025.
Mantrina menyebut, pagar itu dipasang agar hewan ayam tidak merusak tanaman sayur yang ditanami di perladangan tersebut.
"Bapak uda (paman) kami ini nanya, kenapa di pagari ladang itu. Terus kami bilang, ya biar tidak di makan sama ayam atau hewan lainnya, " ujarnya, Senin (14/4/2025).
Usut punya usut, ladang tersebut merupakan warisan dari keluarga yang diserahkan kepada keluarga Mantrina.
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Pelempar Mobil Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Satu Tertangkap di Jakarta dan Satu di Belawan |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.