Berita Viral

NASIB Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita Modus Gelar Penyelidikan, Polda Jatim: Terancam Dipecat

Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita. 

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan tahanan wanita. Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita.  

TRIBUN-MEDAN.com - Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita

Aiptu LC melakukan kekerasan seksual terhadap PW (21), tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Aiptu LC memperkosa PW di ruang tahanan Polres Pacitan. 

Pemerkosaan itu terjadi ketika PW sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Aiptu LC.

Kasus ini tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Lagi, Ucapan Lionel Messi Ingin kembali Perkuat Barcelona Klub yang Dicintai

Baca juga: Lirik Lagu Karo Palas Ture Dipopulerkan oleh Harto Tarigan

Baca juga: KELAKUAN Bejad Dokter AY ke Pasien Wanita, Stetoskop Ditempel ke Dada dan Kirim Chat Ajak Ketemuan

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim. 

Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025," ujarnya. 

"Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved