Berita Viral

NASIB Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita Modus Gelar Penyelidikan, Polda Jatim: Terancam Dipecat

Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita. 

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan tahanan wanita. Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita.  

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.

Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Aiptu LC juga berpeluang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan Aiptu LC merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Paula So Begeon Dipopulerkan oleh Trio Relasi

Baca juga: KELAKUAN Bejad Dokter AY ke Pasien Wanita, Stetoskop Ditempel ke Dada dan Kirim Chat Ajak Ketemuan

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved