Medan Terkini
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan dengan pidana kurungan 2 tahun 3 bulan.
Selain itu, Agus juga dipecat dari institusi militer.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, pada Senin (21/4/2025).
"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya.
Mendengar putusan itu, Agus menyampaikan melalui pengacaranya untuk pikir-pikir.
Hal sama disampaikan juga oleh orditur.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dijelaskan, Agus menipu dua warga Batam, bernama Hendri dan Hendra.
Mulanya Agus mengaku memiliki bisnis jual beli BBM kepada kedua korban pada Juni 2018.
Agus menawarkan para korban untuk berinvestasi Rp 5 miliar dengan iming-iming keuntungan Rp 40 sampai 50 persen.
Kedua korban pun percaya dan berinvestasi. Pada Juli 2018, Agus menepati janjinya dengan membayarkan kembali Rp 5 miliar tersebut.
Akan tetapi, Agus tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Alasannya, keuntungan tersebut dipakai untuk bisnis yang lebih besar dengan modal Rp 11 miliar.
Agus menjanjikan keuntungan sebesar-besarnya.
Kedua pun kembali memberikan uang Rp 10.750 miliar pada Agustus 2018. Seiring berjalannya waktu, Agus tak menepati janjinya.
Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dan masih terhutang Rp 7.750 miliar sampai saat ini.
Akhirnya Januari 2023, korban melaporkan Agus ke Puspomal untuk diproses hukum.
Berawal Terima Gadai Handphone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Sunggal Dianiaya Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Marak di Sejumlah Titik Kota Medan |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang 26 Kg Sabu di Medan Labuhan, Dikendalikan Warga Aceh yang Merantau ke Thailand |
![]() |
---|
Diduga akibat Puntung Rokok, Hutan Karet di Asahan Terbakar |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Identitas Begal yang Tewaskan Ojek, Kapolres Belawan: Serahkan Diri atau Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.