Medan Terkini

Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM

Menjatuhkan terdakwa dengan  pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
VONIS AGUS SURYA: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto,  pada Senin (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan dengan pidana kurungan 2 tahun 3 bulan.

Selain itu, Agus juga dipecat dari institusi militer. 

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, pada Senin (21/4/2025).

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan  pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya. 

Mendengar putusan itu, Agus menyampaikan melalui pengacaranya untuk pikir-pikir.

Hal sama disampaikan juga oleh orditur. 

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dijelaskan, Agus menipu dua warga Batam, bernama Hendri dan Hendra. 

Mulanya Agus mengaku memiliki bisnis jual beli BBM kepada kedua korban pada Juni 2018. 

Agus menawarkan para korban untuk berinvestasi Rp 5 miliar dengan iming-iming keuntungan Rp 40 sampai 50 persen. 

Kedua korban pun percaya dan berinvestasi. Pada Juli 2018, Agus menepati janjinya dengan membayarkan kembali Rp 5 miliar tersebut. 

Akan tetapi, Agus tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Alasannya, keuntungan tersebut dipakai untuk bisnis yang lebih besar dengan modal Rp 11 miliar.

Agus menjanjikan keuntungan sebesar-besarnya. 

Kedua pun kembali memberikan uang Rp 10.750 miliar pada Agustus 2018. Seiring berjalannya waktu, Agus tak menepati janjinya. 

Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dan masih terhutang Rp 7.750 miliar sampai saat ini.

Akhirnya Januari 2023, korban melaporkan Agus ke Puspomal untuk diproses hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved