Medan Terkini
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
VONIS AGUS SURYA: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto, pada Senin (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Medan Terkini
Berawal Terima Gadai Handphone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Sunggal Dianiaya Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Marak di Sejumlah Titik Kota Medan |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang 26 Kg Sabu di Medan Labuhan, Dikendalikan Warga Aceh yang Merantau ke Thailand |
![]() |
---|
Diduga akibat Puntung Rokok, Hutan Karet di Asahan Terbakar |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Identitas Begal yang Tewaskan Ojek, Kapolres Belawan: Serahkan Diri atau Ditembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.