Medan Terkini
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pameran Foto & Lukis Hidupkan Jejak Candi Kuno Sumatera Utara, Tampilkan 28 Karya Seniman Medan |
|
|---|
| Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara, Pencuri Mobil Pengunjung Hotel di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Semarak KG Cup 2025 di Medan, Menjadi Ajang Kebersamaan Karyawan Antarunit |
|
|---|
| Cacing Tanah Ditemukan dalam MBG Siswa di SMAN 6 Medan, Disdik Sumut Minta Pengawasan Diperketat |
|
|---|
| Dalam Sebulan, 48 Bandit Jalanan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan Satu Ditembak |
|
|---|
