Medan Terkini
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara Perkara Penipuan Bisnis BBM
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
VONIS AGUS SURYA: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, Laksma TNI Hari Aji Sugianto, pada Senin (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Ajie Karim Resmi Dicopot dari Sekretaris Komisi C DPRD Sumut setelah Viral Dugem Bareng Istri |
![]() |
---|
Empat Joki SNPMB USU Asal Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.