Berita Viral
Kades Kohod Bebas dari Penjara, Warga Ungkap Rasa Kecewa, Arsin Kini bak Menghilang
Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini
TRIBUN-MEDAN.com - Kades Kohod Arsin bebas dari penjara.
Warga pun mengungkap rasa kekecewaan.
Usai bebas, Arsin kini bak menghilang.
Baca juga: Awalnya Bilang Tak Ada Kejanggalan, Kini Persada Hospital Malang Pecat Dokter AY yang Cabuli Pasien
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten ditangguhkan penahanannya pada 24 April 2025.
Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.
Penangguhan itu dilakukan setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Baca juga: Istri Sah Ajak Selingkuhan Suaminya yang Ngaku Hamil Tes DNA, Akhirnya Fakta Sebenarnya Terungkap
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang.

Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.
"Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut," kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.
"Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak," ungkapnya.
Baca juga: Prediksi Crystal Palace Vs Aston Villa Semifinal Piala FA, Akses Link Live Streaming Jam 23 15 WIB
Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.