Berita Viral

Kades Kohod Bebas dari Penjara, Warga Ungkap Rasa Kecewa, Arsin Kini bak Menghilang

Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD BEBAS: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten ditangguhkan penahanannya pada 24 April 2025. 

Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

"Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan," tuturnya.

Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

Bak Menghilang

Usai mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri, tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, justru tak tampak batang hidungnya di kediaman maupun kantor desa. Padahal, namanya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait lahan pagar laut Tangerang.

Ketidakhadiran Arsin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga pun mulai mempertanyakan kejelasan proses hukum yang menjerat sang kepala desa. Pasalnya, meski sudah bebas, status hukumnya belum tuntas.

Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dilakukan karena masa penahanan mereka telah habis pada 24 April 2025. Meski begitu, berkas perkara kasus ini belum juga rampung, membuat status hukum Arsin cs masih menggantung.

Baca juga: Menteri BP2MI Kunjungi UMKM Milik Eks PMI di Kota Binjai, Karding: Kita Dorong Jadi Pilot Project


"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang," jelas Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025).

Tribunnews menyambangi rumah Arsin di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (25/4/2025).

Didapati rumah milik Arsin itu tampak dalam kondisi yang tidak biasa. Rumah dua lantai bercat ungu itu terlihat hening dan minim aktivitas.

Di halaman rumah hanya tampak 8 sepeda motor dan 3 mobil terparkir, di antaranya mobil dinas dan kendaraan pribadi.

Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Pasukan pengamanan desa (paspamdes) atau yang biasa disebut Jaro, juga tidak terlihat berjaga seperti biasanya.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum melihat kehadiran Arsin di rumah tersebut sejak kabar penangguhan penahanannya menyebar.

"Biasanya kalau beliau di rumah, ramai orang-orangnya. Tapi ini sepi, dari semalam enggak ada aktivitas apa-apa," ungkap warga tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved