Medan Terkini

Nenek 66 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT KAI, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan

Penahanan Risma Siahaan oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENGACARA BERI KETERANGAN: Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penahanan Risma Siahaan oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka, Tiopan Tarigan. 

Menurutnya, Risma yang saat ini telah berusia 66 tahun dengan kondisi sakit-sakitan hanya meneruskan tinggal di rumahnya yang berada di jalan Sutomo nomor 11, Kota Medan.

Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya, Maringan Sitompul. 

"Yang disangka kan hari ini adalah perkara kasus penguasaan aset KAI dimana dalam hal yang menjadi tersangka adalah Risma Siahaan yang ditahan sejak 17 April 2025.

Rumah yang disengketakan di jalan Sudirman kota Medan itu pertama kali dikuasai oleh mertuanya yang bernama Kolonel Wasinton Sitompul dan juga anaknya yang bernama Maringan Sitompul. 

Maringan menikahi Risma Siahaan lalu dibawa tinggal di rumah tersebut. Dan setelah meninggal mertua dan suaminya itu kemudian rumah itu ditempati Risma," kata Tiopan Tarigan kepada tribun, Rabu (30/4/2025). 

Tiopan menyampaikan, penetapan pasal korupsi yang disangkakan oleh Kejaksaan Medan sangat tidak berdasar. 

Menurutnya, nilai korupsi yang disangkakan senilai hampir Rp 22 milliar hanya karena tinggal di rumah almarhum suaminya yang sudah ditempati sejak tahun 1960 lalu. 

"Dan kami heran mengapa klien kami sudah nenek nenek tua ditetapkan tersangka korupsi yang menurut keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Medan merugikan negara Rp 22 milliar ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana proses penetapan tersebut dimana klien kami disebut merugikan uang Rp 22 milliar sementara dia hanya meneruskan," lanjut dia. 

Selain itu, Tiopan menyampaikan berdasarkan surat Ombudsman RI dan Sekretariatan Negara, PT KAI diduga tidak memiliki sertifikat tanah yang disengketakan. 

"Padahal menurut surat Ombudsman RI dan surat Sekretariat Negara menerangkan bahwa PT KAI belum atau tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan yang diatur dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960. Harusnya kalau itu meneng tanahnya harus lebih dulu mensertifikatkan tanahnya," lanjut Tarigan. 

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tiopan menyampaikan, sejak awal penangkapan, terdapat kejanggalan penanganan yang dilakukan Kejaksaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved