Medan Terkini
Nenek 66 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT KAI, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan
Penahanan Risma Siahaan oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENGACARA BERI KETERANGAN: Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). /ANUGRAH NASUTION.
Menurutnya, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
Padahal, saat itu Risma dalam kondisi sakit namun tidak mendapatkan prilaku yang manusiawi.
"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan.
Padahal klien kami uda nenek nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Medan Terkini
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.