Medan Terkini

Nenek 66 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT KAI, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan

Penahanan Risma Siahaan oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENGACARA BERI KETERANGAN: Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). /ANUGRAH NASUTION. 

Menurutnya, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).

Padahal, saat itu Risma dalam kondisi sakit namun tidak mendapatkan prilaku yang manusiawi. 

"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan. 

Padahal klien kami uda nenek nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved