TRIBUN WIKI
Profil Heru Hanindyo, Hakim yang Dua Kali Jadi Tersangka, Pertama Suap, Kini Pencucian Uang
Heru Hanindyo adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c). Ia merupakan hakim yang terlibat kasus suap Ronald Tannur.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Heru Hanindyo, hakim yang sudah dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kini kembali dijadikan tersangka.
Heru Hanindyo dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa satu orang saksi.
Baca juga: Profil Gus Irawan Pasaribu, Bupati Tapsel yang Copot 3 Pejabat Karena Sering Lakukan Pungli
Saksi tersebut TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Harli mengatakan, pemeriksaan itu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU tersebut.
Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (golongan IV/c).
Ia lahir di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), 24 Februari 1979.
Baca juga: SOSOK Ronny Bara Pratama, Anak Makelar Kasus Zarof Ricar Nyaleg Pakai Uang Bapaknya Tapi Kalah
Heru yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Ibnu Kamal itu memulai kariernya sebagai hakim pada tahun 2008.
Saat itu ia bertugas sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.
Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tahuna pada 2014.
Dari sana, ia pindah ke PN Jayapura pada 2017 dan menjadi Ketua PN Jayapura pada 2018.
Pada 2019, ia bertugas di PN Jakarta Pusat hingga 2022, lalu dipindahkan ke PN Surabaya sejak November 2023.
Baca juga: SOSOK Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal saat Dalam Penahanan
Selama kariernya, Heru menangani beberapa kasus penting, seperti memimpin majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019.
Ia juga menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline terhadap PT Garuda Indonesia pada 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.