Berita Viral
Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah yang Meninggal, Tuntutan Pidana Gugur tapi Perdata Tetap Jalan
Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.
Suparta meninggal di Lapas Cipinang, Bogor, Jawa Barat karena sakit pada Senin (28/4/2025)
Sebelumnya, Suparta dijadikan terdakwa terkait IUP PT Timah 2015–2022.

Meski demikian, banyak yang bertanya-tanya soal bagaimana dengan kelanjutan kasus hukumnya.
Apakah konsekuensi hukum yang dibebankan ke Suparta akan diserahkan kepada ahli waris atau dihapuskan?
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Suparta mencakup pidana dan perdata.
Adapun tuntutan pidana berupa hukuman kurungan akan digugurkan lantaran terdakwa sudah almarhum. Abdul Ficar Hadjar mendasarkan penjelasannya atas Pasal 77 KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana).
“Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya. Jadi, kematian itu menghilangkan atau menggugurkan kewenangan negara untuk menuntutnya,” kata Abdul Ficar kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa tuntutan pidana terhadap Suparta langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP.
“Kalau berdasarkan Pasal 77, itu merupakan salah satu alasan gugurnya kewenangan penyidikan atau penuntutan apabila pelaku meninggal dunia,” kata Harli di kantornya, Selasa.
Soal denda dan ganti rugi
Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata berupa ganti rugi dalam bentuk uang, atau penyitaan aset jika ganti rugi uang tidak dapat dipenuhi, akan dialihkan kepada ahli waris.
Harli menegaskan bahwa gugatan perdata akan tetap berjalan.
Namun, hal itu akan dikaji lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli.
Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, kata Harli, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.
PRESIDEN PRABOWO Kukuhkan 6 Pangdam Baru, Mayjen TNI Kristomei Sianturi Jadi Pangdam XXI/Radin Inten |
![]() |
---|
PILU Ramisih Ibu di Tuban Tinggal di Kandang Sapi Campur Kambing Milik Warga Padahal Anaknya PNS |
![]() |
---|
KASUS Perdagangan Orang di Jakarta: Bocah 15 Tahun Hamil 5 Bulan Usai Dipekerjakan Jadi LC |
![]() |
---|
VIRAL Ekspresi Hanafi Senyum Semringah di Pernikahan Padahal Baru Bunuh Tiwi Pegawai BPS |
![]() |
---|
EKS Dubes RI Dino Patti Djalal Yakin Arya Daru Tewas Dibunuh, Bongkar Kejanggalan-Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.