Berita Viral

Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah yang Meninggal, Tuntutan Pidana Gugur tapi Perdata Tetap Jalan

Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.

KOLASE Bangkapos.com/Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Profil Suparta bos timah Bangka Belitung yang meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.

Suparta meninggal  di Lapas Cipinang, Bogor, Jawa Barat karena sakit pada Senin (28/4/2025)

Sebelumnya, Suparta dijadikan terdakwa terkait IUP PT Timah 2015–2022.

MENINGGAL DUNIA- Suparta, terdakwa korupsi timah meninggal saat menjalani proses hukum. Ia meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit.
MENINGGAL DUNIA- Suparta, terdakwa korupsi timah meninggal saat menjalani proses hukum. Ia meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit. (Instagram @ctd.insider)

Meski demikian, banyak yang bertanya-tanya soal bagaimana dengan kelanjutan kasus hukumnya.

Apakah konsekuensi hukum yang dibebankan ke Suparta akan diserahkan kepada ahli waris atau dihapuskan?

 Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Suparta mencakup pidana dan perdata.

Adapun tuntutan pidana berupa hukuman kurungan akan digugurkan lantaran terdakwa sudah almarhum. Abdul Ficar Hadjar mendasarkan penjelasannya atas Pasal 77 KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana).

“Matinya seseorang menghapuskan tuntutan pidananya. Jadi, kematian itu menghilangkan atau menggugurkan kewenangan negara untuk menuntutnya,” kata Abdul Ficar kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025). 

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menuturkan bahwa tuntutan pidana terhadap Suparta langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP.

“Kalau berdasarkan Pasal 77, itu merupakan salah satu alasan gugurnya kewenangan penyidikan atau penuntutan apabila pelaku meninggal dunia,” kata Harli di kantornya, Selasa.

Soal denda dan ganti rugi 

Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata berupa ganti rugi dalam bentuk uang, atau penyitaan aset jika ganti rugi uang tidak dapat dipenuhi, akan dialihkan kepada ahli waris.

Harli menegaskan bahwa gugatan perdata akan tetap berjalan.

Namun, hal itu akan dikaji lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli.

Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, kata Harli, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved